MUSRENBANG RKPD KABUPATEN GARUT TAHUN 2026 TINGKAT DESA MEKARSARI KECAMATAN CILAWU
Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Cilawu , Kabupaten Garut, aktif menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Rabu 15 Januari 2025. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan utama merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam keterangannya, PJ.Kepala Desa Sukmawan S.IP menekankan peran krusial Musrenbangdes sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat desa.
Keputusan yang dihasilkan dari musyawarah ini akan menjadi dasar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026.
Musrenbang Desa Mekarsari Kecamatan Cilawu garut dilaksanakan di GOR Desa Setempat, kamis 15 Januari 2025.
Sukmawan atau yang dikenal bapak Beben sebagai Penjabat Kepala Desa menegaskan komitmen Pemdes Mekarsari untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Garut.
“Hasil Musrenbangdes akan menjadi usulan prioritas pembangunan desa yang kami bawa ke Musrenbang Kecamatan. Kolaborasi harmonis antara program desa dan arah pembangunan Kabupaten Garut.
Tema Musrenbangdes dipilih dengan teliti, fokus pada “Pemerataan Pembangunan dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat.”
Acara dihadiri oleh Camat Anas Aolia Malik M.Si KecamatanCialwu , beserta stafnya, , Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala Puskesmas dan, pendamping desa, kader desa, aparat desa, Ketua BPD, LPM, Ketua RT/RW, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Mekarsari, yang dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota BPD Desa Mekarsari
Puncak acara ditandai dengan apresiasi kepada semua pihak yang berperan serta dalam suksesnya Musrenbangdes.
“Mari kita bersama-sama kawal hasil musyawarah ini demi kesejahteraan masyarakat Desa Mekarsari” tambahnya.
Pada Kesempatan itu pula sebelum dilaksanakan Musrenbangdes, Pj.Kepala Desa menyampaikan dan memaparkan Laporan Realisasi Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan ditahun 2024 kepada seluruh peserta yang hadir . serta menyampaikan langsung Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Camat Cilawu dan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPD) kepada Ketua BPD yang merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Desa.